Kamis, 15 Maret 2012
A.     Definisi Demokrasi
Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “Demos” yang berarti rakyat, dan “kratos/Cratein” yang berarti kekuasaan (government of rule by the people). Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
                Dalam arti lain demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
                Sedangkan menurut para ahli, seperti :
a.      John Locke (Inggris)
                John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
 1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2.  Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3.  Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat
     perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan
     semua orang atau badan luar negeri.

b.      Montesquieu (Prancis)
                Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1.  Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2.  Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3.  Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
      oleh badan peradilan..
c.         Kranenburg
                berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”

d.        Abraham Lincoln
                berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).
B.     Masyarakat Madani

1.      Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi

2.         Unsur -  unsur Pokok Masyarakat Madani
                                Menurut Prof. DR. A.S. Hikam, unsur pokok masyarakat madani adalah sbb :
a.      Kesukarelaan, artinya suatu masyarakat madani bukanlah masyarakat paksaan atau karena indokritinasi.
b.      Keswasembadaan. Keanggotaan yang sukarela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkn kehidupan kepada orang lain.
c.       Kemandirian yang tinggi terhadap negara. Yang berkaitan dengan ciri diatas anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada pemerintah orang lain termasuk negara.
d.      Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama, yang berarti suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.

3.       Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

          Kendalanya antara lain sebagai berikut :

a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.
   Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain sebagai berikut:
a.      Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan adanya bapak angkat perusahaan.
b.     Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.\
c.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
d.     Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
e.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan.
f.       Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja
g.     Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada setiap warga negara.

4.      Ciri – ciri Umum Masyarakat Madani
a.      Kepentingan warga negara lebih diutamakan daripada kepentingan negara atau penguasa sehingga antara kelompok masyartakat berdampingan secara damai.
b.     Rakyat bebas memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
c.      Dalam penyelenggaran pemerintah selalu dipelihara tiga aspek, yaitu kesejahteraan, keadilan dan kelestarian.
d.     Hak-hak asasi manusia diakui dan dilindungi sehingga kesewenangan penguasa maupun anarki dimasyarakat tidak terjadi.
C.     Contoh Penerapan Demokrasi di Sekolah

a.      Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
b.     Menghormati Kepala Sekolah, Guru dan karyawan.
c.      Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d.      Menaati tata tertib Sekolah.
e.      Berani mengajukan petisi (saran/usul).
f.       Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
g.     Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
h.     Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar