Kamis, 15 Maret 2012
A.
Definisi Demokrasi
Secara etimologis, Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, “Demos” yang berarti rakyat, dan “kratos/Cratein” yang
berarti kekuasaan (government of rule by the people). Jadi secara bahasa demos-cratein atau
demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem
pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Dalam
arti lain demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Sedangkan
menurut para ahli, seperti :
a.
John
Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat
perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat
kebijaksanaan/perjanjian dengan
semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang
oleh badan peradilan..
c.
Kranenburg
berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”
berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”
d.
Abraham
Lincoln
berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan
pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian
demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa
pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut
pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System
pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu
disebut demokrasi langsung (direct democracy).
B. Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan
sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang
mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan
negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan
tujuan pemerintah demokrasi
2.
Unsur - unsur Pokok Masyarakat Madani
Menurut Prof. DR. A.S. Hikam, unsur pokok masyarakat madani adalah
sbb :
a.
Kesukarelaan,
artinya suatu masyarakat madani bukanlah masyarakat paksaan atau karena
indokritinasi.
b.
Keswasembadaan.
Keanggotaan yang sukarela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkn
kehidupan kepada orang lain.
c.
Kemandirian yang
tinggi terhadap negara. Yang berkaitan dengan ciri diatas anggota masyarakat
madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung
kepada pemerintah orang lain termasuk negara.
d.
Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama, yang berarti suatu masyarakat
yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
3. Kendala
yang Dihadapi Bangsa Indonesia Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Kendalanya antara lain sebagai berikut :
Kendalanya antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.
Upaya
yang dilakukan untuk
mengatasi kendala tersebut antara lain sebagai berikut:
a.
Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan
adanya bapak angkat perusahaan.
b.
Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.\
c.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
d.
Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
e.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan.
f.
Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja
g.
Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada
setiap warga negara.
4.
Ciri – ciri Umum Masyarakat Madani
a.
Kepentingan warga negara
lebih diutamakan daripada kepentingan negara atau penguasa sehingga antara
kelompok masyartakat berdampingan secara damai.
b.
Rakyat bebas memilih
wakil-wakilnya dalam pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
c.
Dalam penyelenggaran
pemerintah selalu dipelihara tiga aspek, yaitu kesejahteraan, keadilan dan kelestarian.
d.
Hak-hak asasi manusia diakui
dan dilindungi sehingga kesewenangan penguasa maupun anarki dimasyarakat tidak
terjadi.
C. Contoh Penerapan Demokrasi di Sekolah
a.
Ikut
serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua
kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
b.
Menghormati
Kepala Sekolah, Guru dan karyawan.
c.
Mengikuti
kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d.
Menaati tata tertib Sekolah.
e.
Berani
mengajukan petisi (saran/usul).
f.
Berani
menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
g.
Selalu
mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
h.
Berani
mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
Label:
PKn
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar